bike FOR fun

Jumat, 16 Maret 2012

iini dia peraturan buat para gowess dan pejalan kaki UU No.22 Tahun 2009 Feb


di bawah ini adalah peraturan yg di buat pemerintah untuk para pesepeda.. walo ternyata belum banyak yang afektif bukan berarti kita harus pesimis...soo tetep bersepeda hura.. jgn lupa berbagi jalan untuk semua pengguna jalanan...safety di jaga yak :D

Inilah pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terkait dengan hak-hak pesepeda dan pejalan kaki :

  1. Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa : fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat (Pasal 25 Ayat 1 huruf g)
  2. Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi : lajur sepeda (Pasal 45 Ayat 1 huruf b)
  3. Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda (Pasal 62 Ayat 1).
  4. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas (Pasal 62 Ayat 2)
  5. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda (Pasal 106 Ayat 2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar